Pada surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi itu, Ruksamin mengungkapkan beberapa dalilnya.
Di antaranya, untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis, dan terkoordinasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post