PENASULTRA.ID, MOROWALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali secara resmi akhirnya mengeluarkan rekomendasi penutupan aktivitas operasional terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pengambilan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1, 2 dan 3 bersama pihak PT Tiran di Gedung DPRD Morowali, Rabu 11 Mei 2022.
Ketua DPRD Morowali, Kuswandi yang dihubungi usai RDP membenarkan hal tersebut. Kata dia, rekomendasi penutupan aktivitas jetty PT Tiran berlaku resmi terhitung mulai hari ini.
“Rekomendasi DPRD tegas, tutup aktifitas PT Tiran di Matarape karena tidak berizin di wilayah kami. Ini sesuai hasil berita acara rapat tadi,” tegas Kuswandi.
Selain dihadiri anggota Komisi 1, 2, 3, dan perwakilan PT Tiran, dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali itu juga menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Di antaranya, Asisten 1 Setda Morowali, Kadis Perhubungan, Dinas PTSP, Kadis LH, Dinas PU dan Tata Ruang, Kadis Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tapem serta stakeholder lainnya.
Meski telah merekomendasikan penutupan jetty PT Tiran, Kuswandi merasa belum puas. Pasalnya, sejak dimulainya RDP pukul 9.00 hingga 12.00 Wita perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) tidak ada yang hadir.
Discussion about this post