<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali menantang Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin datang langsung mengecek keberadaan terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Tantangan yang dilontarkan langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi ini menyusul adanya pernyataan tegas Ruksamin soal kelengkapan Tersus PT. Tiran Indonesia. Kata dia, izin operasional Tersus PT Tiran sah. Bahkan, selama enam tahun beroperasi tidak ada persoalan. Hal senada juga dikemukakan Humas PT Tiran Indonesia, La Pili sebelumnya. Kata mantan anggota DPRD Sultra itu, segala izin PT Tiran Indonesia termasuk izin operasional Tersus-nya lengkap. Menanggapi hal itu, Kuswandi menegaskan, sedari awal pihaknya tidak mempersoalkan legalitas izin PT Tiran Indonesia (TI) yang ada di Sultra maupun di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Konut. "Izin PT TI lengkap jika bicara pada wilayah administrasi Desa Lameruru, Kabupaten Konawe Utara. Dari awal kita tidak membantah soal kelengkapan izin di wilayah itu. Lain halnya jika bicara soal jetty di Matarape. Operasional jetty TI di Matarape itu yang bermasalah," tegas politisi NasDem Morowali itu, Kamis 5 Mei 2022. Kuswandi lantas mempertanyakan ada apa dibalik penerbitan rekomendasi PT Tiran di Matarape yang dilakukan oleh Pemda Konut pada saat itu. Seharusnya, Pemda Konut bertanggung jawab atas rekomendasi tersebut. "Saya tantang Bupati Konawe Utara untuk lakukan pengecekan langsung di lapangan (jetty PT Tiran di Matarape), bawa tim terpadu ke sana," tekan mantan aktivis LMND Palu. Sementara itu, mantan Kabid Pelabuhan, Dinas Perhubungan Sultra, Rahmat Khalik terkejut ketika ditanya awak media ini soal izin di Lameruru dan keberadaan lokasi jetty PT Tiran Indonesia di Matarape. "Kenapa di Morowali? Saya kira di Konut. Setau saya jetty-nya (PT Tiran) di Konut lewat kebun sawit masuk," ujarnya dengan nada heran. Jika temuan DPRD Morowali di lapangan itu benar, kata Rahmat, hal tersebut sangat fatal. Sebab, banyak melanggar aturan perundang-undangan. Di antaranya, UU tentang Tata Ruang Darat dan Laut serta UU tentang Lingkungan Hidup. "Kalau itu benar berarti ilegal," tegas ASN yang belum lama ini dimutasi ke Dinas PMD Sultra. Guna mengakhiri kekisruhan yang ada, Rahmat lantas menyarankan agar pihak terkait mencocokkan titik kordinat yang sesuai izin bangun dan kordinat exsisting Tersus yang digunakan PT Tiran saat ini. Apakah berkesesuaian atau tidak. "Keluar dari kordinat atau DLKR/DLKP saja sudah masalah apalagi melenceng jauh. Maka semua bisa menjadi masalah khususnya terkait izin Lingkungan Amdal dan lain-lain," kata Rahmat memungkasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post