Harun mengaku, pihaknya tengah menunggu laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Muna tentang penggajiannya.
“Kami juga masih menunggu laporan dari masing masing OPD, terkait penempatan mereka. Kemudian dibuatkan Perbup-nya, baru bisa kita bayarkan gajinya,” terang Harun.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2


Discussion about this post