Sebelumnya, jenderal lapangan massa aksi Korum Sultra, Malik Bottom menegaskan bahwa kedatangan mereka menemui wakil rakyat tak lain untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS.
Malik menduga, PT TBS dalam melakukan aktivitasnya di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Usaha Pertambangan.
“Kami menduga kuat PT TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga diduga melakukan tindakan ilegal,” ujar Malik.
Penulis: Ipank
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post