<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi bakal menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) guna mengupas tuntas soal dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Hal tersebut terungkap ketika sejumlah anggota DPRD Sultra menerima massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra pada Senin 20 Januari 2025. Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dihadirkan dalam RDP pada Rabu 22 Januari 2025 nanti. "Baiknya hari Rabu ini pak koordinator kami Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait di dalam ini," kata Sulaeha saat hearing bersama massa aksi. Hal senada juga ditegaskan oleh anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi. Suwandi bahkan memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di Pulau Kabaena. "Dewan pastikan bakal memanggil pihak PT Tambang Bumi Sulawesi yang beraktivitas di Kabaena Selatan," tegas Suwandi. "Ada kerugian negara ratusan miliar di sektor perpajakan dari aktivitas pertambangan yang harus diungkap," tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Abdul Khalik menyinggung persoalan analisis dampak lingkungan (Amdal) PT TBS. Sebab menurutnya, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab moral dari yang menyusun Amdal. "Pasti tidak bisa independen, sehingga kami berharap DPR RI bisa merubah kembali UU soal penyusunan Amdal. Diberikan saja ke negara jangan swasta karena jika swasta yang kelola dipastikan tidak ada independen," tekan Khalik. Sebelumnya, jenderal lapangan massa aksi Korum Sultra, Malik Bottom menegaskan bahwa kedatangan mereka menemui wakil rakyat tak lain untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS. Malik menduga, PT TBS dalam melakukan aktivitasnya di Blok Watalara, Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Usaha Pertambangan. "Kami menduga kuat PT TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga diduga melakukan tindakan ilegal," ujar Malik. <strong>Penulis: Ipank</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/r9hI23U_KKo?si=87ZC0r_7UgWbCh6R
Discussion about this post