PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kendari.
RDP terkait adanya dugaan pihak BPOM Kendari yang melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) itu diadakan di Sekretariat DPRD Sultra pada Selasa 20 Juni 2023.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi IV, Heri Asiku dan Sudirman, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, Disperindag Sultra, PTSP Sultra dan Kepala BPOM Kendari.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan, apa yang dilakukan pihak BPOM sudah sesuai SOP yang berlaku.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” kata Riyanto.
Jenderal Lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, Karmin mengatakan, pihaknya meminta semua yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo segera direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM tidak sesuai SOP.
Discussion about this post