Sesuai dengan amanat konstitusi, LKPJ ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas dan direkomendasikan perbaikannya.
Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah, di mana pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan.
Penulis: Suud
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post