<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra mendukung pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak boleh mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurut pria yang kerap disapa AJP itu, perusahaan tambang yang kedapatan menggunakan solar subsidi sudah seharusnya ditindak tegas. "Terkait pernyataan Menteri ESDM saya sepakat agar (perusahaan tambang) yang menggunakan solar subsidi harus diberi sanksi," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu kepada awak media di Kendari, Selasa 12 April 2022. Penerapan sanksi tersebut, kata AJP harus ditegakkan. Apalagi, Sultra merupakan ladang tambang terbesar di Indonesia. Pemerintah dalam melakukan pengawasan harus benar-benar memastikan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi menggunakan solar industri. Bukan solar subsidi. "Segera didata. Kan gampang datanya ada di Dinas ESDM. Kita pun juga ada datanya," tutur pemilik tagline 'Kendari Bisa' itu. Pernyataan dukungan AJP kepada Menteri ESDM ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, kelangkaan BBM jenis solar akhir-akhir ini kerap terjadi di sejumlah SPBU yang ada di Kota Kendari. Bahkan parahnya, akibat dari kelangkaan itu, setiap hari antrian panjang kendaraan roda empat tak dapat terelakkan. "Kita bisa tau datanya (perusahaan tambang) dari Bidang Energi (Dinas ESDM). Kegiatannya apa saja, solarnya berapa banyak dan pengambilan BBM-nya melalui Pertamina langsung atau agen-agen yang ada di Indonesia maupun di Sultra," beber AJP. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada awak media, Jumat 8 April 2022 mengatakan bahwa pihaknya akan mendisiplinkan perusahaan tambang yang menggunakan solar subsidi. Arifin juga mengimbau para pengusaha tambang untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Jika tidak dihiraukan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas. <strong>Penulis: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post