<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi janjinya untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. RDP yang digelar di salah satu ruang rapat gedung DPRD Sultra pada Rabu 22 Januari 2025 ini turut menghadirkan Direktur PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) Basmala Septian Jaya dan sejumlah pihak terkait. Agenda RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra. Menurut Jenderal Lapangan Korum Sultra Malik Botom, PT TBS diduga telah melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat. "PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat," katanya. Tak hanya itu, Malik juga menyebut bahwa dugaan pencemaran lingkungan telah berdampak pada wilayah pertanian masyarakat. "Dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah," ungkapnya. Menanggapi sorotan itu, Direktur PT TBS Basmala Septian Jaya dengan tegas membantah isu pencemaran lingkungan tersebut. Menurut dia, bukti dokumentasi pencemaran lingkungan adalah kejadian dua tahun lalu. "Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu," tegasnya. Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir yang dilakukan pihaknya terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan. Selain itu, terdapat pula saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS. "Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan," terang Syahril. Atas kondisi tersebut, pimpinan rapat Aflan Zulfadli merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra agar membentuk tim terpadu guna melakukan penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir. "Makanya di sini dibutuhkan tim terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain," terang Aflan. Olehnya itu, DPRD Sultra, kata Aflan, akan merespon dugaan pencemaran lingkungan tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta di lapangan. "DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari Inspektur Tambang," pungkasnya. <strong>Penulis: Ipank</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/r9hI23U_KKo?si=87ZC0r_7UgWbCh6R
Discussion about this post