PENASULTRA.ID, KENDARI – Polemik keberadaan PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara (Kolut) kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 18 Agustus 2021.
Dalam RDP itu, terungkap beberapa kejanggalan terkait perizinan PT RJL, termasuk hal yang terkait dengan tersus (jeti) atau terminal khusus.
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Sudirman mengatakan, dda beberapa kejanggalan, diantaranya terkait masalah izin lingkungan dan amdal perusahan tersebut.
“Proses amdal harus sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 dan ada keterlibatan masyarakat dalam rangka penyusunan amdal. Tapi kami tidak yakin bahwa perusahaan ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Sudirman melalui rilis persnya, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurutnya, jika PT RJL telah mengadakan sosialisasi, maka tidak mungkin terjadi riak di masyarakat.
Discussion about this post