<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi merekomendasikan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 ditunda. Penundaan Pilkades di 45 desa tersebut akan dilaksanakan jika sudah ada hasil konsultasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pilkades dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Wakatobi, H. Hamiruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Kamis 25 Februari 2021. Adapun alasan penundaan yang terungkap dalam RDP tersebut diantaranya dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kades belum disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian Perbup tersebut belum di evaluasi oleh pemerintah provinsi (pemprov) sebagai mekanisme pembentukan perundang-undangan. Lalu belum ada ketersediaan anggaran untuk biaya Pilkades dan larangan pelaksanaan Pilkades sebelum usai tahapan pilkada. Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Nursidiq mengatakan, sebagai pihak eksekutif, pihaknya akan mematuhi rekomendasi tersebut. Dirinya akan menyampaikan rekomendasi itu ke semua panitia penyelenggara untuk menghentikan sementara tahapan Pilkades sembari menunggu hasil konsultasi pemkab di (Pemprov) Sultra. Sebelumnya, komisi I DPRD merekomendasikan sebanyak 6 poin hasil pedalaman Perbup nomor 1 untuk diperbaiki. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong>
Discussion about this post