Dijelaskan Makali, dalam draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers itu disebutkan tentang akun media sosial resmi.
“Dalam draf ini, disebutkan bahwa akun media sosial resmi yang dikelola perusahaan pers, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pertama, nama akun dicantumkan atau disiarkan dalam platform media utama. Kedua, mencantumkan nama dan logo perusahaan pers yang menjadi afiliasi resminya,” terang Makali yang selama ini dikenal sebagai Advokat atau pengacara.
Lebih lanjut, Makali menuturkan dalam draf juga, disebutkan tentang konten di akun media sosial perusahaan pers. Dimana disebutkan, konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999. Kemudian, konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk perlindungan hukum sendiri, dalam draf ini disebutkan, konten di akun media sosial yang sesuai dengan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini, dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
“Mengenai sengketa juga, diatur dalam draf pedoman ini, di pointer ketujuh. Ada dua hal diuraikan dalam sengketa. Pertama, sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Kedua, penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini, dilakukan oleh Dewan Pers,” pungkas Makali yang mengenakan kemeja batik warna merah.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post