Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJamsostek. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” Anggoro menambahkan.
Ia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB) di lembaga online single submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pekerja informal khususnya ojol.
“Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan terlindungi dari risiko-risiko kerja mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post