Menurutnya, saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR kecil untuk menjadi peserta BPJamsostek. Sementara, untuk penerima KUR mikro, supermikro, serta pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan. Padahal jika dilihat ada potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJamsostek agar terlindungi.
Ia menilai apabila diwajibkan maka dapat membantu penetrasi peserta BPJamsostek. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek penerima upah (PU).
“Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” ujar Anggoro.
Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJamsostek. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” Anggoro menambahkan.
Discussion about this post