Ia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB) di lembaga online single submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pekerja informal khususnya ojol.
“Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan terlindungi dari risiko-risiko kerja mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post