PENASULTRA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kantor DPR RI, Selasa 18 Februari 2025.
Anggoro mengatakan, untuk mendukung agar driver ojol masuk jadi peserta jamsostek dibutuhkan regulasi dari pemerintah.
Selain driver ojol, ia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ikut menjadi peserta BPJamsostek, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.
“Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro.
Menurutnya, saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR kecil untuk menjadi peserta BPJamsostek. Sementara, untuk penerima KUR mikro, supermikro, serta pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan. Padahal jika dilihat ada potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJamsostek agar terlindungi.
Ia menilai apabila diwajibkan maka dapat membantu penetrasi peserta BPJamsostek. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek penerima upah (PU).
“Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” ujar Anggoro.
Discussion about this post