<strong><span style="font-size: 17px;">PENASULTRA.ID, JAKARTA - </span></strong><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) </span><span style="font-size: 17px;">mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). </span> <span style="font-size: 17px;">Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kantor DPR RI, Selasa 18 Februari 2025.</span> <span style="font-size: 17px;">Anggoro mengatakan, untuk mendukung agar driver ojol masuk jadi peserta jamsostek dibutuhkan regulasi dari pemerintah. </span> <span style="font-size: 17px;">Selain driver ojol, ia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ikut menjadi peserta BPJamsostek, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.</span> <span style="font-size: 17px;">"Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta," kata Anggoro.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR kecil untuk menjadi peserta BPJamsostek. Sementara, untuk penerima KUR mikro, supermikro, serta pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan. Padahal jika dilihat ada potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJamsostek agar terlindungi.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia menilai apabila diwajibkan maka dapat membantu penetrasi peserta BPJamsostek. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek penerima upah (PU).</span> <span style="font-size: 17px;">"Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu," ujar Anggoro.</span> <span style="font-size: 17px;">Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJamsostek. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," Anggoro menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB) di lembaga online single submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pekerja informal khususnya ojol. </span> <span style="font-size: 17px;">“Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan terlindungi dari risiko-risiko kerja mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” Gatot memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250224_211805_644.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/8ST4delt-Tk?si=4ZncboX7G6KgRbn3
Discussion about this post