“Jadi bagi anak yang orang tua nya meninggal biasa ataupun meninggal karena kecelakaan kerja dan telah terdaftar di BPJamsostek akan diberikan beasiswa. Dengan syarat kepesertaan minimal tiga tahun,” ungkap Minarni.
Menurutnya, besaran manfaat beasiswa diserahkan kepada dua orang ahli waris tenaga kerja. Masing-masing dua orang anak dengan jumlah maksimal sebesar Rp174 juta per anak.
“Untuk TK dan SD sebesar Rp1.500.000 per tahun dan anak SMP sebesar Rp2 juta per tahun. Kemudian anak SMA sebesar Rp3 juta per tahun serta anak perguruan tinggi sebesar Rp12 juta tahun/anak,” beber Min sapaanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sultra, Haswandy mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan program BPJamsostek kepada masyarakat. Sebab program ini tak hanya bermanfaat bagi peserta BPJamsostek, tapi juga keluarganya.
“Agar kedepan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan apakah kecelakaan kerja atau meninggal dunia anak yang ditinggalkan atau ahli waris mendapat jaminan atau manfaat dari BPJamsostek,” jelas Haswandy.
Discussion about this post