PENASULTRA.ID, KOLAKA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka terancam masuk penjara. Pasalnya, ASN tersebut dinilai tak beretika dalam membina tiga bawahannya.
Kedua ASN tersebut tak adalah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Pemkab Kolaka, Muh. Adianto alias Icong dan Reski Aska Prasasti alias Eki yang juga merupakan staf protokol.
Berdasarkan keterangan ketiga korban dalam persidangan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kemarin, Rabu 22 Januari 2020, Icong dan Eki diduga telah melontarkan cacian atau kata-kata kasar yang tak sepantasnya diucapkan. Sehingga, para korban merasa keberatan dan menempuh jalur hukum.
Di hadapan majelis hakim, tiga korban bernama Andi Ilda Ramadani, Meylani dan St. Nurfadillah membeberkan sejumlah caci dan makian yang dilontarkan Icong dan Eki.
Pernyataan ketiga korban juga dikuatkan tiga saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka. Bahkan, kedua terdakwa tidak membantah pernyataan ketiga korban kepada majelis hakim.
JPU Kejari Kolaka, Serli Patulang mengatakan, sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban dan tiga saksi lainnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, kata Serli, telah memenuhi unsur Pasal 310 Ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
“Kedua terdakwa disangkakan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Untuk sementara begitu,” jelas Serli saat diwawancarai usai sidang, Rabu 22 Januari 2020.
Serli mengaku akan kembali menghadirkan dua saksi ahli pada sidang selanjutnya yang akan digelar 29 Januari 2020.
“Satu ahli pidana dan satu ahli bahasa. Dua-duanya kita datangkan dari Kendari,” ungkapnya.
Discussion about this post