Ia meminta, Bupati Kolaka tak membiarkan kejadian seperti ini, minimal ada evaluasi atau sanksi yang diberikan kepada kedua terdakwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
“Ini berkaitan dengan kode etik. Baiknya lebih mengedepankan kode etik. Ketika terbukti bersalah berdasarkan putusan pidana, maka pak bupati harusnya memberikan sanksi kode etik terhadap bawahannya agar tidak ada lagi pimpinan atau pun senior yang semena-mena terhadap bawahannya. Sesamanya saja sudah seperti itu bagaimana dengan orang lain,” pungkasnya.
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post