PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Forum Masyarakat Pemilik Lahan Polasua Kadue, Bahontilu, Bahonggororo, Kolowa dan Konawine (FORMAL PBBKK), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang kantor Sekretariat DPRD Konut, Selasa 25 Januari 2021.
Kedatangan mereka di Kantor DPRD Konut terkait dengan wilayah administrasi antara Desa Morombo dan Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) terhadap lokasi tanah masyarakat.
Pelaksanaan RDP diikuti 12 anggota DPRD di pimpin langsung Ketua DPRD Konut Ikbar serta diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Saya sudah lebih dari dua periode, baru kali ini teman-teman DPRD dikasih menunggu,” kata Ketua Komisi III DPRD Konut Rasmin Kamil.
“Di lokasi tersebut pada 2011, kami sudah melakukan pengukuran, tetapi saat mau membuat SKT dinyatakan tidak bisa di terbitkan karena status hutan lindung. Nanti di 2014 setelah beberapa tahun menanti penurunan status menjadi APL, baru SKT diterbitkan oleh Desa Morombo,” tambah Hj. Martina mewakili pemilik lahan.
Momen HPN 2022, Jokowi Diagendakan akan Lepasliar Satwa Endemik https://t.co/FVQDt0uBFa
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 26, 2022
Ketua FORMAL BBKK, Hendrik mengungkapkan, di lokasi tersebut sudah ada solusi bersama Kepala Desa Tapunopaka, yaitu bagi sama dari lokasi yang sedang diolah oleh PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Pengurus FORMAL BBKK lainnya, Ismail mengaku heran atas kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki Kepala Desa Tapunopaka, terbit pada 2006 sementara lokasi dimaksud itu masih berstatus hutan lindung.
Discussion about this post