“Di lokasi tersebut pada 2011, kami sudah melakukan pengukuran, tetapi saat mau membuat SKT dinyatakan tidak bisa di terbitkan karena status hutan lindung. Nanti di 2014 setelah beberapa tahun menanti penurunan status menjadi APL, baru SKT diterbitkan oleh Desa Morombo,” tambah Hj. Martina mewakili pemilik lahan.
Momen HPN 2022, Jokowi Diagendakan akan Lepasliar Satwa Endemik https://t.co/FVQDt0uBFa
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 26, 2022
Ketua FORMAL BBKK, Hendrik mengungkapkan, di lokasi tersebut sudah ada solusi bersama Kepala Desa Tapunopaka, yaitu bagi sama dari lokasi yang sedang diolah oleh PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Pengurus FORMAL BBKK lainnya, Ismail mengaku heran atas kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki Kepala Desa Tapunopaka, terbit pada 2006 sementara lokasi dimaksud itu masih berstatus hutan lindung.
“Jika memang ada SKT yang terbit di 2006 yang waktu itu, lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan, secara jelas pembuatan SKT sudah bertentangan peraturan,” tegas Ismail.
Discussion about this post