“Jika memang ada SKT yang terbit di 2006 yang waktu itu, lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan, secara jelas pembuatan SKT sudah bertentangan peraturan,” tegas Ismail.
“Seharusnya Kepala Desa tidak bisa mengklaim tapal batas wilayah secara sepihak,” jelasnya.
Hasil RDP tersebut di skorsing oleh ketua DPRD dengan membacakan hasil keputusan. Adapun waktu akan ditentukan setelah ada hasil identifikasi dari DPMD yang sudah dilaporkan kepada DPRD, setelah itu dilakukan pemanggilan ulang untuk RDP nanti.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post