PENASULTRA.ID, KENDARI – Dua mantan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia.
Kedua pejabat itu adalah, mantan Plt Kadis ESDM Sultra berinisial BHR dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra inisial YSM.
Selain kedua mantan pejabat itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut mentersangkakan dua pejabat utama di PT Toshida Indonesia. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia berinisial LSO dan General Manager, UMR (inisial).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan NC menegaskan, setelah resmi menetapkan empat orang tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan.
Discussion about this post