Selain melakukan penyegelan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang di antaranya diisi dalam satu koper berwarna hitam dari kantor yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu.
Diduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus yang tengah diselidiki tim Kejati Sultra. Yakni, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Toshida Indonesia.
Disinyalir, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sultra sejak 2010 hingga 2020 lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan (PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga atas ulah dua mantan pejabat itu negara dirugikan hingga mencapai ratusan miliar.
Discussion about this post