<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Dua mantan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia. Kedua pejabat itu adalah, mantan Plt Kadis ESDM Sultra berinisial BHR dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra inisial YSM. Selain kedua mantan pejabat itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut mentersangkakan dua pejabat utama di PT Toshida Indonesia. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia berinisial LSO dan General Manager, UMR (inisial). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan NC menegaskan, setelah resmi menetapkan empat orang tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan. "Hari ini kita sudah lakukan pemanggilan, baru dua tersangka saja yang datang yaitu GM PT Toshida Indonesia dan mantan Plt Kadis ESDM Sultra. Keduanya ini kita akan lakukan penahanan mulai hari ini," ujar Setiawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis 17 Juni 2021. Sementara dua tersangka lainnya, yakni LSO dan YSM tidak memenuhi panggilan penyidik. Terkait ketidakhadiran keduanya, penyidik akan menempuh upaya hukum lanjut. "Kita masih akan lakukan upaya hukum lainnya agar keduanya mau datang memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan akan ada upaya paksa, jika keduanya tidak kooperatif," tegas Setiawan. Sebelumnya diberitakan, tim Kejati Sultra melakukan penggeledahan disertai penyegelan tiga ruang kerja di Dinas ESDM Sultra, Senin 14 Juni 2021. Selain melakukan penyegelan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang di antaranya diisi dalam satu koper berwarna hitam dari kantor yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu. Diduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus yang tengah diselidiki tim Kejati Sultra. Yakni, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Toshida Indonesia. Disinyalir, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sultra sejak 2010 hingga 2020 lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan (PNBP IPPKH) ke negara. Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga atas ulah dua mantan pejabat itu negara dirugikan hingga mencapai ratusan miliar. <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post