Menurutnya, dari kecurigaan Rizky, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Kendari akhirnya melakukan penggeledahan terhadap I. Alhasil ditemukan dua bungkus sabu disaku I. Masing-masing bungkusan tersebut berisi tujuh dan 25 saset sabu.
“Tujuh saset seberat 5,7 bruto dan 25 saset seberat 15,68 bruto,” ujar Artayasa.
Ia mengatakan, kedua WBP bersama barang bukti (BB) kini diamankan sementara oleh petugas Kamtib Lapas Kelas IIA Kendari.
“Dan akan dilakukan pendalaman penyelidikan. Jika terbukti akan diberi sanksi dan tidak menerima hak sebagai WBP misalnya tak mendapat remisi dan lainnya. Saya pastikan juga kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan petugas lapas,” Arjaya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim mengapresiasi pihak Lapas Kelas IIA Kendari yang bertindak teliti menggagalkan penyelundupan narkoba.
Discussion about this post