“Dan akan dilakukan pendalaman penyelidikan. Jika terbukti akan diberi sanksi dan tidak menerima hak sebagai WBP misalnya tak mendapat remisi dan lainnya. Saya pastikan juga kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan petugas lapas,” Arjaya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim mengapresiasi pihak Lapas Kelas IIA Kendari yang bertindak teliti menggagalkan penyelundupan narkoba.
“Semoga kedepan lapas bekerja lebih teliti, cerdas dan profesional. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa ditanggulangi. Selalu koordinasi dengan penegak hukum seperti Polda dan BNNP, karena kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” kata Muslim.
Ditempat yang sama, Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Suharno mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk terus memutus jaringan penyebaran narkotika di Sultra.
“Semoga hukuman ini akan menjadi efek jera bagi para pelaku,” Suharno memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post