Usai diciduk, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone, sementara sejumlah barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Wolio. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun lantaran penyidik penjeratnya dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Penulis: Rusman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post