“Korban mengaku telah didatangi dua orang yang tidak dikenalnya dan langsung mengancamnya dengan sebilah pisau,” urai Sunarton.
“Saat itu korban dengan teman-temannya sedang beres-beres mau tutup kedainya, tidak lama datang dua orang laki-laki. Satu orang langsung todongkan pisau sementara satunya lagi mencari barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.
Usai diciduk, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone, sementara sejumlah barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Wolio. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun lantaran penyidik penjeratnya dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Discussion about this post