<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU -</strong> Jajaran Polsek Wolio, Polres Baubau kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sebelumnya terjadi di pelataran Kotamara pada Jumat 12 April 2022 lalu. Kedua pelaku masing-masing berinisial AAH alias AL, 20 tahun warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari. AL masih berstatus sebagai seorang mahasiswa. Kemudian pelaku kedua berinisial ABR alias AJ (18) warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari. Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton mengatakan pelaku AL diamankan pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 17.45 Wita di salah satu penginapan di Kota Baubau, sedangkan AJ diamankan pada hari yang sama pukul 22.00 Wita di kediamannya. Penangkapan terhadap keduanya, kata Kapolsek dilakukan berdasarkan laporan seorang warga bernama Anwar Wijawa (30) warga Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro. Anwar tak lain adalah korban dari kedua pelaku. "Korban mengaku telah didatangi dua orang yang tidak dikenalnya dan langsung mengancamnya dengan sebilah pisau," urai Sunarton. "Saat itu korban dengan teman-temannya sedang beres-beres mau tutup kedainya, tidak lama datang dua orang laki-laki. Satu orang langsung todongkan pisau sementara satunya lagi mencari barang-barang berharga milik korban," tambahnya. Usai diciduk, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone, sementara sejumlah barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Wolio. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun lantaran penyidik penjeratnya dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. <strong>Penulis: Rusman</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post