<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna membekuk tiga orang warga kota Raha atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Pelabuhan Fery Tampo, Kecamatan Napalano pada 16 Januari 2022 lalu. Ketiganya yakni JZ (16), AM (16) dan HD (43). Namun, JZ dan AM kini dilepas dengan alasan masih dibawah umur dan saat ini tengah duduk di bangku sekolah. Sementara HD yang berprofesi sebagai pedagang, tetap ditahan di Satres Narkoba Polres Muna guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan, kendati JZ dan AM tak ditahan, namun kasus yang menjerat keduanya tetap berlanjut. Kedua pelaku, dikeluarkan pada 20 Januari 2022 dan selanjutnya bakal menjalani wajib lapor. "AM dan JZ dibawa umur atau belum dewasa, masih sekolah, wajib lapor, kasus tetap lanjut," kata Iptu Junaidi saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 25 Januari 2022. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post