PENASULTRA.ID, KENDARI – Tepat di hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram (Kg).
Dalam rilis yang dilaksanakan di Kantor BNNP Sultra pada Senin 17 Agustus 2020 tersebut, ada dua kasus yang diungkap.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawija mengatakan, kasus pertama terjadi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.30 Wita di Hotel Viranza.
“Di Hotel Viranza kamar 210. Tersangka yang kita amankan satu orang. Inisial FD (20) dengan barang bukti sabu sebanyak 511 gram,” kata Ghiri.
View this post on Instagram
Sementara kasus kedua terjadi pada 14 Agustus 2020 lalu di Hotel City Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandongan sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam kasus kedua ini, kata Brigjen Pol Ghiri Prawija, juga terdapat satu tersangka yang diamankan. Ia adalah pria berinisial SG dengan barang bukti sebanyak 515,44 gram.
Discussion about this post