PENASULTRA.ID, KENDARI – Tepat di hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram (Kg).
Dalam rilis yang dilaksanakan di Kantor BNNP Sultra pada Senin 17 Agustus 2020 tersebut, ada dua kasus yang diungkap.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawija mengatakan, kasus pertama terjadi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.30 Wita di Hotel Viranza.
“Di Hotel Viranza kamar 210. Tersangka yang kita amankan satu orang. Inisial FD (20) dengan barang bukti sabu sebanyak 511 gram,” kata Ghiri.
Discussion about this post