“Sumber paling atasnya sama tapi beda jaringan, tapi kita belum ketahui siapa sumbernya, ini masih perlu kita dalami,” beber Ghiri.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post