PENASULTRA.ID, KENDARI – Legal Officer PT Citra Mandiri Tripilar (CMT) melaporkan dua perusahaan pembiayaan di Kendari ke Polres Kendari, Kamis 25 Maret 2021.
Kedua pembiayaan tersebut yakni Adira Finance Cabang Kendari dan Astra Credit Company (ACC) Cabang Kendari.
Kedua perusahaan tersebut dilaporkan lantaran diduga kuat telah melakukan penarikan secara paksa kendaraan milik kreditur (PT CMT dan PT Citra Mandiri Prasada Pratama atau CMPP) dengan cara-cara yang tak prosedural.
“Sebagaimana dimaksud pasal 368 dan 362 KUHP. Mobil operasional perusahaan kami jenis Honda Mobilio dirampas tanpa adanya pemberitahuan kepada kami,” kata Legal Officer PT CMT, Heriyawan kepada awak media, Kamis 25 Maret 2021.
Menurutnya, sebelum melapor ke polisi, pihak PT CMT telah berupaya menjalin komunikasi dengan Adira Finance Cabang Kendari, namun hasilnya jauh dari harapan.
“Ternyata mobil itu sudah dilelang dengan harga Rp120 juta dan dibeli oleh seorang warga di Kabupaten Bone, Sulsel. Hingga dilakukannya lelang atas kendaraan itu, tak pernah ada pemberitahuan ke kami,” terang Heriyawan.
Selama ini, katanya, segala kewajiban PT CMT terhadap Adira Finance selalu dilaksanakan. Bahkan, ditengah pandemi Covid-19 pihaknya juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi dari Kantor Pusat Adira Finance.
Discussion about this post