Keterangan kedua saksi dianggap penting untuk dikorek guna kepentingan penyidikan perkara pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Saksi-saksi diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” jelas Dody.
Dody memastikan, kedepan, tim penyidik Kejari Buton bakal memanggil saksi-saksi lainnya terkait dengan penyidikan perkara dimaksud.
Discussion about this post