<strong>PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN</strong> - Dua unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) menjadi terperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel tahun anggaran 2020. "Saksi-saksi yang diperiksa adalah, LA selaku Ketua DPRD Buton Selatan periode 2019-2024 dan P selaku Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan periode 2019-2024," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023. Keterangan kedua saksi dianggap penting untuk dikorek guna kepentingan penyidikan perkara pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. "Saksi-saksi diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," jelas Dody. Dody memastikan, kedepan, tim penyidik Kejari Buton bakal memanggil saksi-saksi lainnya terkait dengan penyidikan perkara dimaksud. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=tJ-DBSGFN6I
Discussion about this post