PENASULTRA.ID, BAUBAU– Dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Baubau berhasil disetujui diranah parlemen. Kedua Raperda itu disepakati bersama Pemerintah di aula Rapat Paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Kedua Raperda itu membahas tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Wolio.
Persetujuan dua produk hukum daerah itu mendapat apresiasi dari La Ode Ahmad Monianse yang tak lain adalah Pelaksana tugas (Plt) Walikota Baubau.
“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak DPRD Kota Baubau yang dimotori melalui Bapemperda dan Pansus DPRD serta dinas terkait yang secara langsung aktif dan terlibat dalam pembahasan kedua buah Raperda ini,,” ujar La Ode Ahmad Monianse dalam rilis Kominfo Baubau, kamis 14 April 2022.
La Ode Ahmad mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Kota Baubau memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif dalam mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik. Begitupula dengan pemanfaatan sarana prasarananya dapat terjamin dan berdaya guna.
“Suatu hal yang terpenting dari adanya Perda itu adalah diperlukannya suatu upaya untuk meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antara pemangku kepentingan. Sehingga dampak dari air limbah domestik terhadap keberlangsungan hidup di Kota Baubau dapat dicegah dan ditanggulangi,” tuturnya.
Discussion about this post