PENASULTRA.ID, MUNA – Dua terduga pelaku begal berinisial JMS dan FS yang merupakan warga Desa Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna diringkus tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Kedua pemuda itu ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Desa Liangkobori pada Jumat 3 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai dengan pengancaman kekerasan terhadap korban MI (inisial) dan seorang teman perempuannya.
“Tindak pidana kedua terduga pelaku terhadap korban dilakukan di jalan By Pass Kota Raha pada Jumat 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Asrun, Senin 5 Juni 2023.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu, dihari kejadian, kedua korban tengah duduk-duduk diatas sepeda motor di jalan By Pass Kota Raha.
Saat kedua korban sedang bersantai, tiba-tiba JMS yang berboncengan bersama FS dengan sepeda motor berhenti di dekat korban.
Saat itu JMS turun dari kuda besi yang dikendarainya, lalu menghampiri korban dengan memperlihatkan sebilah badik kepada korban.
“Kemudian JMS ini meminta barang-barang berharga milik korban secara paksa, sehingga korban merasa terancam dan menyerahkan dua unit hp, dompet berisikan uang Rp500 ribu, KTP dan ATM BNI, setelah itu tersangka JMS dan FS langsung melarikan diri,” ujar Asrun.
Atas kejadian pencurian disertai pengancaman kekerasan yang dialaminya tersebut, MI melaporkannya di Polres Muna pada Jumat 27 Mei 2023.
Discussion about this post