PENASULTRA.ID, MUNA – Dua terduga pelaku begal berinisial JMS dan FS yang merupakan warga Desa Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna diringkus tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Kedua pemuda itu ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Desa Liangkobori pada Jumat 3 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai dengan pengancaman kekerasan terhadap korban MI (inisial) dan seorang teman perempuannya.
“Tindak pidana kedua terduga pelaku terhadap korban dilakukan di jalan By Pass Kota Raha pada Jumat 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Asrun, Senin 5 Juni 2023.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu, dihari kejadian, kedua korban tengah duduk-duduk diatas sepeda motor di jalan By Pass Kota Raha.
Saat kedua korban sedang bersantai, tiba-tiba JMS yang berboncengan bersama FS dengan sepeda motor berhenti di dekat korban.
Discussion about this post