<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Dua terduga pelaku begal berinisial JMS dan FS yang merupakan warga Desa Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna diringkus tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Muna.</span> <span style="font-size: 17px;">Kedua pemuda itu ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Desa Liangkobori pada Jumat 3 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 Wita.</span> <span style="font-size: 17px;">Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai dengan pengancaman kekerasan terhadap korban MI (inisial) dan seorang teman perempuannya. </span> <span style="font-size: 17px;">"Tindak pidana kedua terduga pelaku terhadap korban dilakukan di jalan By Pass Kota Raha pada Jumat 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita," kata Asrun, Senin 5 Juni 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu, dihari kejadian, kedua korban tengah duduk-duduk diatas sepeda motor di jalan By Pass Kota Raha. </span> <span style="font-size: 17px;">Saat kedua korban sedang bersantai, tiba-tiba JMS yang berboncengan bersama FS dengan sepeda motor berhenti di dekat korban. </span> <span style="font-size: 17px;">Saat itu JMS turun dari kuda besi yang dikendarainya, lalu menghampiri korban dengan memperlihatkan sebilah badik kepada korban.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kemudian JMS ini meminta barang-barang berharga milik korban secara paksa, sehingga korban merasa terancam dan menyerahkan dua unit hp, dompet berisikan uang Rp500 ribu, KTP dan ATM BNI, setelah itu tersangka JMS dan FS langsung melarikan diri," ujar Asrun.</span> <span style="font-size: 17px;">Atas kejadian pencurian disertai pengancaman kekerasan yang dialaminya tersebut, MI melaporkannya di Polres Muna pada Jumat 27 Mei 2023. </span> <span style="font-size: 17px;">Asrun mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Polres Muna, lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tim Resmob Polres Muna kemudian melakukan penangkapan terhadap FS pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wita.</span> <span style="font-size: 17px;">Tim Resmob Polres Muna terus melakukan pengembangan. Dihari yang sama, yakni sekitar pukul 21.30 Wita akhirnya polisi kembali berhasil membekuk JMS di rumahnya yang berada di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia.</span> <span style="font-size: 17px;">Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di rutan Mapolres Muna.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kedua tersangka (JMS dan FS) tersebut disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e KUHP Jo Pasal 56 ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," Asrun memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230605_153335_217.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=tJ-DBSGFN6I
Discussion about this post