Direktur PT Kendal Industrial Park, Didit Purbadi mengungkapkan, KIK siap menerima para investor yang ingin merelokasi pabriknya ke Indonesia apalagi KIK telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tentunya memberikan lebih banyak keuntungan kepada para investor berupa pemberian insentif dan fasilitas tax holiday, tax allowance, kepabeanan dan yang terpenting jaminan ketersediaan infrastruktur untuk menunjang kegiatan industri.
Kawasan Industri Kendal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada November 2016.
Melalui peraturan Pemerintah (PP) No.85/2019 yang dikeluarkan 18 Desember 2019, KIK resmi ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan memiliki area pengembangan seluas 2.200 hektare.
Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus menciptakan iklim yang baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun investasi lewat kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya melalui program ‘Kendal Investment Talk’.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post