Melalui peraturan Pemerintah (PP) No.85/2019 yang dikeluarkan 18 Desember 2019, KIK resmi ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan memiliki area pengembangan seluas 2.200 hektare.
Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus menciptakan iklim yang baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun investasi lewat kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya melalui program ‘Kendal Investment Talk’.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post