“Ini sudah berbagai pertimbangan dan petunjuk pimpinan, jadi Asdam ini sekarang bukan orang bebas, dia tahanan JPU. Ketika pimpinan sudah disposisi, maka statusnya adalah tahanan saya. Saya sudah buat nota pendapatnya sisa diusulkan ke pimpinan,” kata Mardan.
“Jadi dia wajib lapor ke saya dan dia tidak boleh keluar kota sebelum dilimpahkan ke pengadilan paling lambat 20 hari,” ia menambahkan.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Lagasa menyambangi Kantor Kejari Muna. Kedatangan mereka tidak lain untuk mendesak jaksa agar segera menahan Asdam tidak hanya sebagai tahanan kota.
“Saya kira semua bukti dan saksi-saksi sudah jelas dan lengkap, dan sudah diterima berkas tahap duanya, jadi tidak ada alasan jaksa untuk tidak menahan Asdam apalagi ancamannya diatas lima tahun,” beber Jumawar yang merupakan warga Lagasa.
“Kalau pertimbangannya seperti yang diutarakan pihak jaksa, lantas bagaimana dengan kami yang sudah dirugikan di Pilkades 2020 kemarin akibat ijazah palsu Asdam, apa tidak dipikirkan?,” ujar Jumawar yang tidak lain salah satu rival Asdam di Pilkades 2020 lalu.
Discussion about this post