“Saya kira semua bukti dan saksi-saksi sudah jelas dan lengkap, dan sudah diterima berkas tahap duanya, jadi tidak ada alasan jaksa untuk tidak menahan Asdam apalagi ancamannya diatas lima tahun,” beber Jumawar yang merupakan warga Lagasa.
“Kalau pertimbangannya seperti yang diutarakan pihak jaksa, lantas bagaimana dengan kami yang sudah dirugikan di Pilkades 2020 kemarin akibat ijazah palsu Asdam, apa tidak dipikirkan?,” ujar Jumawar yang tidak lain salah satu rival Asdam di Pilkades 2020 lalu.
Kendati tak puas dengan keputusan JPU yang hanya melakukan penanahan kota terhadap Asdam, puluhan warga Desa Lagasa memilih pulang ke rumah masing-masing dengan tertib.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post