Mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Ketua PWI Sultra, Sarjono akhirnya terjadi pada 10 Desember 2021 sore di Aula Rapat Sekretariat PWI Sultra.
Meski sempat diwarnai kata-kata kurang etis dan pukul meja oleh Kasi Intel Kasrem 143/HO, Kolonel Inf. Joko Tri Hadimantoyo, suasana pertemuan yang tak ubahnya ruang persidangan itu akhirnya menemukan titik temu. Pilihannya hanya satu, Penanggungjawab Penasultra.id diwajibkan meminta maaf kepada Danrem 143 HO, Brigjen TNI Jannie A Siahaan.
Walau penyelesaian sengketa pers yang dilakukan ini diluar dari kelaziman, management PT Pena Sultra Grup dengan berbagai pertimbangan dan masukan terpaksa menyanggupinya. Permintaan maaf pun dibuat.
Belakangan, tanggal 22 Desember 2021 siang, utusan Korem 143 HO membawa dua bundel surat pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?” ke Sekretariat PWI Sultra.
Atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan surat pengaduan pertama nomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta.
Kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Atas adanya dua aduan tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sultra, Umar Marhum menilai, Danrem 143 HO telah mencederai kesepakatan mediasi yang terjadi di Sekretariat PWI Sultra.
Menyikapi hal tersebut Umar Marhum dengan tegas menyampaikan akan membuat surat resmi sebagai bahan laporan yang ditujukan kepada PWI Pusat tembusan Dewan Pers dan Panglima TNI di Jakarta.
“Surat sementara saya susun dilengkapi fakta-fakta pendukung proses mediasi yang melahirkan kesepakatan permohonan maaf. Selain itu, fakta lapangan yang menjadi dasar wartawan dalam menurunkan berita (karya jurnalis) juga akan disertakan didalamnya. Ini supaya menjadi atensi dari semua pihak terhadap persoalan tersebut,” tukas Umar Marhum.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Supyan Hadi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post