Jika permohonan maaf tidak dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam, selain mengancam akan mengacak-acak kediaman Direktur PT Pena Sultra Grup, perwira menengah TNI asal Kopasus itu memastikan Brigjen TNI Jannie A Siahaan akan menempuh jalur hukum dan tidak akan mengunakan hak jawab, hak koreksi dan lainnya sebagaimana amanah UU Pers.
“Rangkaian peristiwa di atas disertai bukti-bukti otentik semua kami miliki dan dapat dipertanggungjawabkan. Pekan depan, kami akan bertandang ke POM Kendari,” kata Direktur PT Pena Sultra Grup, Mochammad Irwan, Sabtu 25 Desember 2021.
Duet Kiai Miftach-Gus Yahya, Ansor Sultra: Kami Sambut Baik Regenerasi Kepemimpinan di NU https://t.co/vyW98IfBxB
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 24, 2021
Kecewa Hasil Mediasi, PWI Sultra akan Lapor ke Panglima TNI
Di tengah ketegangan antara management PT Pena Sultra Grup –penerbit Penasultra.id– dengan pihak Korem 143 HO, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut andil menenangkan keadaan.
Mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Ketua PWI Sultra, Sarjono akhirnya terjadi pada 10 Desember 2021 sore di Aula Rapat Sekretariat PWI Sultra.
Meski sempat diwarnai kata-kata kurang etis dan pukul meja oleh Kasi Intel Kasrem 143/HO, Kolonel Inf. Joko Tri Hadimantoyo, suasana pertemuan yang tak ubahnya ruang persidangan itu akhirnya menemukan titik temu. Pilihannya hanya satu, Penanggungjawab Penasultra.id diwajibkan meminta maaf kepada Danrem 143 HO, Brigjen TNI Jannie A Siahaan.
Walau penyelesaian sengketa pers yang dilakukan ini diluar dari kelaziman, management PT Pena Sultra Grup dengan berbagai pertimbangan dan masukan terpaksa menyanggupinya. Permintaan maaf pun dibuat.
Belakangan, tanggal 22 Desember 2021 siang, utusan Korem 143 HO membawa dua bundel surat pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?” ke Sekretariat PWI Sultra.
Atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan surat pengaduan pertama nomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta.
Discussion about this post