PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap LHY, oknum Kepala Desa (Kades) Dahiango Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 terus bergulir.
Kasus yang dilaporkan oleh warga Desa Dahiango SP ini kini bergulir ke meja penyidik. Sejumlah bukti-bukti terkait perkara tersebut telah diserahkan ke meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Informasi yang dihimpun, pelapor (SP) telah diambil keterangannya dan begitu pula dengan LHY, sebagai terlapor sudah diperiksa penyidik Polda Sultra. Oleh penyidik, bukti-bukti dugaan pungli tersebut telah dianggap lengkap. LHY dihadapan penyidik juga telah mengakui perbuatannya itu.
View this post on Instagram
Sepekan lalu, laporan terkait kasus itu telah dikembalikan ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim Iptu Nadjamuddin membenarkan ihwal itu.
Discussion about this post