PENASULTRA.ID, KONAWE – Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Lalonggombuno Kecamatan Kapoiala diadukan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Konawe pada Senin 24 Oktober 2022.
Panitia tersebut diadukan oleh calon Kepala Desa Lalonggombuno nomor urut 1, Andi Misrawanto Aziz dan nomor urut 3, Akhmad Rizal.
Kedua calon kades ini melayangkan aduan lewat kuasa hukumnya, Abd Syahir atas dugaan kecurangan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan Panitia Pilkades Lalonggombuno.
“Kami menyampaikan permohonan keberatan atas dugaan permainan panitia Pilkades yang berdampak pada hukum pidana. Dan meminta penundaan pemilihan yang kami duga inprosedural dengan melanggar Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 tahun 2022 tentang penetapan daftar pemilih,” kata Abd Syahir melalui rilis persnya, Selasa 25 Oktober 2022.
Menurutnya, dugaan kesalahan panitia dalam menjalankan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades yaitu, panitia langsung membuat daftar pemilih sementara (DPS) secara gelondongan dengan jumlah DPS sebanyak 292 pemilih. 191 laki-laki dan 101 perempuan.
Setelah pengumuman DPS, panitia mengumumkan DPS hasil verifikasi administrasi maupun faktual sebanyak 283 pemilih, dengan rincian Dusun I sebanyak 94 pemilih, Dusun II 101 pemilih dan Dusun III 88 pemilih.
Terakhir, panitia kembali mengumumkan jumlah DPS sebanyak 238 pemilih dan jumlah ini yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT.
Namun, data pemilih tersebut dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Syahir mengungkapkan, berdasarkan pendataan pemilih yang dilakukan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 di lapangan, pihaknya menemukan jumlah daftar pemilih yang sesungguhnya berjumlah 141, dengan rincian Dusun I sebanyak 44 pemilih, Dusun II 37 pemilih, dan Dusun III 60 pemilih.
“Setelah kami hitung, bahwa terjadi perubahan jumlah pemilih yang signifikan dan luar biasa, sehingga diduga ada pemilih siluman yang dimark up Panitia Pilkades Lalonggombuno sebanyak 97 pemilih,” ujar Abd Syahrir.
Discussion about this post