Terakhir, panitia kembali mengumumkan jumlah DPS sebanyak 238 pemilih dan jumlah ini yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT.
Namun, data pemilih tersebut dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Syahir mengungkapkan, berdasarkan pendataan pemilih yang dilakukan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 di lapangan, pihaknya menemukan jumlah daftar pemilih yang sesungguhnya berjumlah 141, dengan rincian Dusun I sebanyak 44 pemilih, Dusun II 37 pemilih, dan Dusun III 60 pemilih.
“Setelah kami hitung, bahwa terjadi perubahan jumlah pemilih yang signifikan dan luar biasa, sehingga diduga ada pemilih siluman yang dimark up Panitia Pilkades Lalonggombuno sebanyak 97 pemilih,” ujar Abd Syahrir.
Parahnya, kata Syahir, sekretaris panitia pilkades atas nama Unding Prediawan secara sepihak menetapkan DPT yang berjumlah 238 pemilih tetapi tidak melalui rapat pleno yang melibatkan pihak terkait seperti para calon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Kapolsek Bondoala dan lainnya.
Justru sekretaris panitia secara personal bersama salah satu calon mendatangi para calon kepala desa dan panitia Pilkades lainnya untuk menanda tangani DPT tersebut.
“Kami ketahui pada prinsipnya ketua panitia Pilkades Lalonggombuno atas nama Basri tidak mau bertanda tangan karena dianggap apa yang dilakukan sekretaris panitia telah melanggar jadwal tahapan serta melanggar Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 paragraf 2 penetapan daftar pemilih pasal 34 ayat 4,” Syahir menambahkan.
Discussion about this post