Parahnya, kata Syahir, sekretaris panitia pilkades atas nama Unding Prediawan secara sepihak menetapkan DPT yang berjumlah 238 pemilih tetapi tidak melalui rapat pleno yang melibatkan pihak terkait seperti para calon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Kapolsek Bondoala dan lainnya.
Justru sekretaris panitia secara personal bersama salah satu calon mendatangi para calon kepala desa dan panitia Pilkades lainnya untuk menanda tangani DPT tersebut.
“Kami ketahui pada prinsipnya ketua panitia Pilkades Lalonggombuno atas nama Basri tidak mau bertanda tangan karena dianggap apa yang dilakukan sekretaris panitia telah melanggar jadwal tahapan serta melanggar Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 paragraf 2 penetapan daftar pemilih pasal 34 ayat 4,” Syahir menambahkan.
Atas permasalahan tersebut, calon Kepala Desa nomor urut 1 dan 3 meminta agar Pilkades Lalonggombuno ditunda atau diambil alih oleh pemerintah daerah. Sebab pihaknya meyakini panitia tidak memenuhi asas-asas profesional, berintegritas, terbuka, jujur, adil dan mandiri. Panitia juga diduga bermain untuk kepentingan memenangkan salah satu calon.
“Apa bila nota keberatan kami tidak didengar dan ditindak lanjuti, atau sengaja ada pembiaran, maka melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” Syahir memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post