Atas permasalahan tersebut, calon Kepala Desa nomor urut 1 dan 3 meminta agar Pilkades Lalonggombuno ditunda atau diambil alih oleh pemerintah daerah. Sebab pihaknya meyakini panitia tidak memenuhi asas-asas profesional, berintegritas, terbuka, jujur, adil dan mandiri. Panitia juga diduga bermain untuk kepentingan memenangkan salah satu calon.
“Apa bila nota keberatan kami tidak didengar dan ditindak lanjuti, atau sengaja ada pembiaran, maka melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” Syahir memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post