PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menemukan kerugian negera sebesar Rp 354.873.750 pada kasus dugaan korupsi anggaran makan, minum dan reses di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.
Sedikitnya 80 saksi telah diperiksa penyidik Kejari Muna dalam perkara itu. 22 saksi diantaranya adalah aleg dan mantan aleg DPRD Mubar.
Kendati telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, namun penyidik belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna Sahrir mengatakan, pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut. Namun, kata dia, dalam menetapkan tersangka masih menemukan kendala.
Pasalnya, sejumlah pegawai dan tenaga honorer direncanakan akan diperiksa dan dimintai keterangannya sudah tidak aktif lagi, begitu pula para aleg yang menjabat pada tahun itu. Ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19, dimana Muna dan Mubar masuk dalam PPKM level 3.
Sahrir dengan tegas mengatakan, sebelum berakhirnya 2021, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu.
Discussion about this post