“Terdapat tiga dugaan penyelewengan uang negara yakni anggaran penyedia makan minum pada tahun 2017, 2018 dan 2019,” kata Agustinus Ba’ka, Kamis 22 Juli 2021.
Menurutnya, pihak penyidik Kejari Muna bakal melakukan koordinasi dan ekspos di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan perhitungan yang ril atas kerugian keuangan negara tersebut.
“Jadi ini bisa saja nambah kerugian negara, karena kita akan lanjutkan lagi pemeriksaannya,” pungkas Agustinus Ba’ka.
Discussion about this post