<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sejak beberapa bulan terakhir sedang menangani kasus dugaan korupsi angaran makan dan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar). Perkaran kasus DPRD Mubar tahun anggaran 2017 hingga 2019 inipun telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Relawan La Ode Mutanafas Berbagi Daging Sapi di Buton Selatan <a href="https://t.co/mOO9VYbvfl">https://t.co/mOO9VYbvfl</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1417891948984258560?ref_src=twsrc%5Etfw">July 21, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'ka mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp354.873.750. "Terdapat tiga dugaan penyelewengan uang negara yakni anggaran penyedia makan minum pada tahun 2017, 2018 dan 2019," kata Agustinus Ba'ka, Kamis 22 Juli 2021. Menurutnya, pihak penyidik Kejari Muna bakal melakukan koordinasi dan ekspos di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan perhitungan yang ril atas kerugian keuangan negara tersebut. "Jadi ini bisa saja nambah kerugian negara, karena kita akan lanjutkan lagi pemeriksaannya," pungkas Agustinus Ba'ka. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_bBG7HOykds
Discussion about this post