<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613800142970000&usg=AFQjCNHdOLofFogwKK72Pb2rbclqOnqXOA">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Proyek Water Front City (Timbunan Motewe) yang menjadi andalan Bupati Muna LM Rusman Emba selama ini mendapat kecaman dari sekelompok Mahasiswa Pascasarjana asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, proyek penimbunan Motewe dinilai jauh dari kebutuhan masyarakat Muna (bukan skala prioritas) dan pekerjaan yang telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah terindikasi adanya permainan uang di dalamnya. Atas dasar keprihatinan hak-hak masyarakat Bumi Sowite yang dipermainkan dan berdasarkan data valid yang telah dikantongi, salah seorang Mahasiswa Pascasarjana Sultra asal Kabupaten Muna, Maul Gani melaporkan dugaan Korupsi proyek timbunan Motewe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Senin 16 November 2020. “Kepada KPK untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan memanggil serta memeriksa Bupati Muna, Kepala Dinas PUPR, dan pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan,” kata Maul, Senin 16 November 2020. Pemerhati Korupsi itu membeberkan, terdapat puluhan proyek di Kabupaten Muna yang bermasalah. Dimana, masih kata Maul, kasus-kasus itu belum banyak diketahui masyarakat Muna. Menurutnya, hak-hak masyarakat telah dirampas di masa pemerintahan Rusman Emba. <div><a><img /></a>“Kami akan bongkar semuanya. Masyarakat Muna harus tahu bahwa uang mereka terindikasi nyata dirampok di masa pemerintahan Rusman Emba. Kami memohon dukungan seluruh masyarakat Muna dimanapun berada untuk membersihkan Witeno Barakati dari oknum-oknum yang tidak amanah dalam memimpin,” ujarnya.</div> Senada, Ardi Wijaya yang juga Pemerhati Korupsi mengatakan, melihat dari skala prioritas pembangunan proyek timbunan Motewe sifatnya tidak urgen. Masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dari pada menimbun laut. “Dari niatnya sangat terbaca. Puluhan Miliar uang masyarakat Muna dibuang di Motewe, sedang disisi lain masih banyak akses jalan, rumah ibadah, kurangnya lapangan kerja, pasar kurang mendapat perhatian. Kita tahu, untung proyek ini besar. Banyak indikasi permainan didalamnya,” ulas Ardi. Atas laporan ini, Ardi menyebut beberapa oknum yang terlibat terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. “Dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak miliaran,” pungkasnya. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Bas</strong>
Discussion about this post