Gustam menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejati Sultra diharapkan dapat membuktikan independensinya dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang lagi terutama di Sultra,” timpal mantan Ketua BEM FEB UHO itu.
Informasi yang dihimpun, dokumen laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah fiktif di Desa Lakalamba yang dilaporkan oleh Pusaka Gerhana Sultra telah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra, pada Senin 11 Oktober 2021.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post