Pria yang karib disapa Ikhy ini menyebut, regulasi di negara ini begitu jelas dan gamblang menyoal batasan ASN dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu, seperti Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, yang kemudian dipertegas oleh peraturan lain seperti yang termuat dalam PP nomor 53 tahun 2010.
“Kami memahami bahwa penjemputan dan iring-iringan seperti itu pernah dilakukan oleh paslon La Ode M. Rajiun Tumada-H. La Pili (Rapi) beberapa hari sebelumnya, yakni Minggu 09 Agustus 2020, namun penggalangan ASN dan perangkat desa, apalagi sampai adanya paksaan, tidak terjadi di sana,” terangnya.
Yang menjadi masalah lanjut wakil ketua KNPI Sultra ini, adanya dugaan mobilisasi dan penggalangan ASN serta aparatur desa di lingkup Kabupaten Muna dalam kegiatan penyambutan serta konvoi tersebut, sementara diketahui bersama pada kegiatan tersebut begitu banyak kendaraan yang dibranding dengan bendera partai politik.
Ironinya beberapa ASN dan aparatur desa menggunakan kendaraan tersebut.
“Karena itu, Bawaslu Muna tidak boleh pasif atau hanya menunggu laporan masyarakat. Dengan amanah Undang-undang, selayaknya mereka (Bawaslu Muna) harus dapat meramu berbagai informasi di masyarakat, yang selanjutnya untuk menjadi rujukan dalam mengawal proses Demokrasi di salah satu Kabupaten tertua ini,” ujarnya.
Adanya kejadian yang memobilisasi ASN serta perangkat desa pada penjemputan dan konvoi paslon Rusman Emba-Bahrun Labuta, Ikhy menghimbau Bawaslu Muna agar lebih peka dalam menjalankan tupoksinya.
Discussion about this post